Dua Aset Strategis yang “Wajib” Dicemburui

Dalam syariat Islam, Hasad (dengki) diharamkan secara mutlak karena sifatnya yang destruktif. Namun, Rasulullah ﷺ memberikan pengecualian (dalam bentuk Ghibthah/iri positif) terhadap dua profil manusia: Konglomerat yang dermawan dan Ahli Al-Qur’an yang mengajarkan ilmunya. Kedua hal ini—harta dan hikmah—adalah instrumen tertinggi penggerak peradaban yang harus dikejar oleh setiap muslim dengan mentalitas bersaing (munafasah) yang sehat.

Anatomi Kedengkian: Antara Hasad, Ghibthah, dan Munafasah

Untuk memahami kedudukan hadits ini, kita perlu membedah terminologi yang sering disalahpahami. Layaknya melihat sebuah portofolio investasi yang sukses mencetak profit konsisten, sikap kita dalam merespons kesuksesan orang lain terbagi menjadi tiga:

TerminologiDefinisi HakikatStatus HukumAnalogi Konkret
HasadMenginginkan nikmat orang lain hancur/hilang agar kita lebih unggul.Haram / TercelaBerharap lembaga pendidikan orang lain bangkrut agar santri pindah ke tempat kita.
GhibthahMenginginkan nikmat serupa tanpa berharap nikmat orang itu hilang.Terpuji (Mubah/Sunnah)Meniru strategi (trading plan) yang sukses agar bisa ikut profit bersama.
MunafasahBerlomba dan bersaing secara sehat untuk menjadi yang paling depan.DianjurkanBerlomba-lomba (berkompetisi) mendirikan cabang lembaga tahfiz atau wakaf produktif terbanyak.

Sabda Nabi ﷺ, “Tidak ada hasad melainkan pada dua orang…” menggunakan kata hasad secara majazi (kiasan) untuk makna Ghibthah dan Munafasah.

Dua Aset yang Dikecualikan

  1. Harta yang Dihabiskan dalam Kebenaran (Aset Finansial): Bukan sekadar kaya, tapi sullitha ‘ala halakatihi fil haqq (diberi kekuasaan untuk menghabiskannya di jalan yang benar). Ini adalah legitimasi bahwa mengejar kebebasan finansial untuk tujuan dakwah adalah seutama-utamanya visi.

  2. Hikmah yang Diajarkan (Aset Ilmu/Al-Qur’an): Imam An-Nawawi dan ulama lainnya sepakat bahwa pilar dari “Hikmah” di sini adalah Al-Qur’an. Pemiliknya tidak menyimpannya sendiri, melainkan yaqdhi biha (memutuskan perkara/mengamalkan) dan yu’allimuha (mengajarkannya).

Referensi: Shahih Fadhailul Qur’an – Abdullah Abdurrahman

Scroll to Top