
Balâ dalam Al-Qur’an disebutkan sebanyak 22 kali dan memiliki dua fungsi utama:
- Sebagai penafian terhadap ungkapan sebelumnya.
- Sebagai jawaban atas pertanyaan (istifhâm) yang terdapat dalam struktur kalimat negatif.
Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Waqaf pada Balâ
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan apakah boleh berhenti (waqaf) pada kata balâ dalam berbagai ayat. Secara umum, mereka mengelompokkannya ke dalam tiga kategori:
1. Tidak Boleh Berhenti (Ittifaq Ulama)
Para ulama sepakat bahwa tidak boleh berhenti pada kata balâ dalam tujuh tempat berikut:
- QS. Al-An’âm/6:30
- QS. An-Nahl/16:38
- QS. Saba’/34:3
- QS. Az-Zumar/39:59
- QS. Al-Ahqâf/46:34
- QS. At-Taghâbun/64:7
- QS. Al-Qiyâmah/75:4
2. Perbedaan Pendapat (Namun Wasal Lebih Diutamakan)
Pada lima tempat berikut, terjadi perbedaan pendapat antara boleh berhenti atau harus disambung, tetapi kebanyakan ulama lebih mengutamakan wasal:
- QS. Al-Baqarah/2:260
- QS. Az-Zumar/39:71
- QS. Az-Zukhruf/43:80
- QS. Al-Hadîd/57:14
- QS. Al-Mulk/67:9
3. Diperbolehkan Berhenti
Pada sepuluh tempat berikut, diperbolehkan berhenti pada kata balâ tanpa ada perbedaan pendapat yang signifikan:
- QS. Al-Baqarah/2:81, 112
- QS. Âli ‘Imrân/3:76, 125
- QS. Al-A’râf/7:172
- QS. An-Nahl/16:28
- QS. Yâsîn/36:81
- QS. Ghâfir/40:50
- QS. Al-Ahqâf/46:33
- QS. Al-Insyiqâq/84:15
Kesimpulan
Berdasarkan berbagai referensi dalam kitab waqf wa ibtidâ’ serta tanda baca dalam mushaf cetak, dapat disimpulkan bahwa waqaf pada balâ terbagi dalam dua kelompok utama:
- Tidak ditandai sebagai waqaf dalam mushaf cetak: Terdapat pada 7 tempat yang telah disebutkan.
- Ditandai sebagai waqaf dalam sebagian mushaf cetak: Terdapat pada 12 tempat.
Pemahaman mengenai hukum waqaf pada kata balâ sangat penting dalam meningkatkan ketepatan membaca dan memahami Al-Qur’an secara benar, sesuai dengan kaidah tajwid dan tafsir para ulama.
Referensi: Menyoal Tanda Waqaf – Dr. H. Fahrur Rozi, MA.