Pendapat Orientalis Tentang Sebab-sebab Perbedaan Qira’at dalam Al-Qur’an

sebagian orientalis serta beberapa pemikir Muslim modern, seperti Thaha Husayn dan Jawwad Ali, berpendapat bahwa perbedaan qira’at Al-Qur’an bukan berasal dari wahyu, melainkan akibat ketiadaan tanda huruf (النقط) dan tanda baca (الشكل) pada masa awal penulisan mushhaf.

Pendapat ini senada dengan orientalis seperti Theodor Noldeke, Goldziher, dan Arthur Jeffery, yang menyatakan bahwa perbedaan qira’at adalah rekayasa para ulama dan bukan berasal dari Nabi ﷺ. Mereka mengklaim bahwa adanya perbedaan terjadi karena:

  1. Mushhaf Utsmani tidak memiliki tanda huruf (النقط).
  2. Mushhaf Utsmani tidak memiliki tanda baca (الشكل).

Bahkan, Theodor Noldeke juga berpendapat bahwa huruf-huruf hijaiyyah di awal surah Al-Qur’an (seperti Alif Lam Mim, Ha Mim, Nun, dll.) hanyalah inisial dari para sahabat Nabi yang memiliki mushhaf mereka sendiri, bukan bagian dari wahyu.

🔹 Bantahan terhadap Pendapat Orientalis

Pendapat ini jelas keliru, karena:
✅ Al-Qur’an telah dihafal oleh para sahabat sebelum dibukukan dalam mushhaf pada masa Abu Bakar dan Utsman.
✅ Qira’at Al-Qur’an bersumber dari sanad mutawatir yang langsung merujuk kepada Nabi ﷺ, bukan dari rekaan para ulama.
✅ Jika perbedaan qira’at hanya akibat ketiadaan titik dan harakat, maka setiap kemungkinan bacaan yang sesuai dengan rasm Utsmani harusnya diakui. Namun, kenyataannya tidak semua bacaan diakui sebagai qira’at shahih.

Misalnya, dalam QS. Al-Fatihah: 4:
🔸 “مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ” dibaca dengan Maaliki oleh sebagian qari’, sementara yang lain membaca Maliki.
🔸 Namun, pada QS. Ali Imran: 26 dan QS. An-Nas: 2, hanya ada satu bacaan yang diterima dan tidak ada variasi.
Jika perbedaan qira’at hanya rekaan ulama, tentu variasi bacaan akan lebih luas dari yang kita temukan saat ini.

📖 Al-Qur’an Terjaga Keasliannya

Allah SWT telah menjamin keaslian dan kemurnian Al-Qur’an dalam firman-Nya:

“Sesungguhnya Kami yang menurunkan Al-Qur’an, dan Kami pula yang akan menjaganya.” (QS. Al-Hijr: 9)

Sejarah menunjukkan bahwa tidak ada kitab suci lain yang diriwayatkan secara mutawatir dan dijaga sebagaimana Al-Qur’an. Semua qira’at sahih disampaikan secara lisan dan tertulis, dijaga oleh para penghafal dan ulama, serta diteruskan secara berantai hingga hari ini.

Referensi: Perbedaan Qira’at dan Pengaruhnya Terhadap Istinbath Hukum Dalam Al-Quran – Hasanuddin, AF

Scroll to Top