
Pendahuluan
Rasm Usmani adalah sistem penulisan Al-Qur’an yang digunakan dalam mushaf standar sejak masa Khalifah Utsman bin Affan. Setelah disepakati dan disebarluaskan, muncul perdebatan di kalangan ulama mengenai sejauh mana rasm ini harus diikuti dalam penyalinan Al-Qur’an.
Tiga kelompok besar dalam perdebatan ini adalah:
1️⃣ Mazhab Tauqifi (Given) → Menganggap bahwa rasm Usmani adalah ketetapan dari Rasulullah ﷺ dan wajib diikuti.
2️⃣ Mazhab Ijtihadi → Menganggap bahwa rasm Usmani adalah hasil ijtihad para sahabat dan boleh mengalami perubahan sesuai perkembangan zaman.
3️⃣ Mazhab Moderasi (Baina-Baina) → Mengambil jalan tengah dengan tetap menghormati rasm Usmani, namun tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang wajib secara mutlak.
1️⃣ Mazhab Tauqifi: Rasm Usmani Wajib Dipertahankan
Pendukung mazhab ini berpendapat bahwa rasm Usmani harus diikuti sepenuhnya dalam setiap penyalinan mushaf Al-Qur’an. Beberapa ulama yang berpandangan demikian adalah:
✅ Imam Malik bin Anas (w. 179 H)
✅ Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H)
✅ Abu Amr ad-Dani (w. 444 H)
✅ Al-Baihaqi (w. 458 H)
Menurut mereka, penulisan mushaf tidak boleh menyimpang dari rasm Usmani karena para sahabat menulisnya berdasarkan petunjuk dari Rasulullah ﷺ, bukan sekadar ijtihad pribadi.
2️⃣ Mazhab Ijtihadi: Rasm Usmani Bisa Dimodifikasi
Kelompok ini berpandangan bahwa rasm Usmani adalah hasil ijtihad sahabat dan bukan bagian dari wahyu. Oleh karena itu, dalam kondisi tertentu, penulisan mushaf boleh menggunakan ejaan yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
Beberapa ulama yang mendukung pandangan ini:
✅ Al-Baqillani (w. 403 H)
✅ Ibnu Khaldun (w. 808 H)
Pendukung mazhab ini menekankan bahwa tujuan utama mushaf adalah memudahkan pembaca dalam memahami Al-Qur’an, bukan sekadar mempertahankan bentuk tulisan lama yang mungkin sulit dipahami generasi setelahnya.
3️⃣ Mazhab Moderasi: Jalan Tengah dalam Rasm Usmani
Mazhab ini berusaha menengahi perbedaan pendapat dengan tetap menjaga tradisi rasm Usmani tanpa menganggapnya sebagai sesuatu yang bersifat mutlak.
Beberapa ulama yang termasuk dalam kelompok ini:
✅ Ibnu Abd as-Salam (w. 661 H)
✅ Al-Zarkashi (w. 794 H)
Mereka berpandangan bahwa penyalinan mushaf sebaiknya mengikuti rasm Usmani, tetapi tetap boleh menyesuaikan dalam kondisi tertentu, seperti dalam kajian akademis atau pengajaran Al-Qur’an untuk pemula.
Kesimpulan
📌 Perdebatan ini menunjukkan bahwa penerapan rasm Usmani bersifat dinamis dan berkembang seiring waktu.
📌 Sebagian ulama menganggapnya wajib, sebagian lain melihatnya sebagai hasil ijtihad, dan ada juga yang mengambil jalan tengah.
📌 Di era modern, hampir semua mushaf ditulis dengan rasm Usmani, meskipun ada variasi dalam tingkat konsistensinya.
📖 Pada akhirnya, yang lebih penting adalah memastikan keaslian Al-Qur’an tetap terjaga, baik dari segi lafaz, makna, maupun ketepatan dalam membacanya.
📜 “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya.” (Al-Hijr: 9)
Referensi: Perbedaan Rasm Usmani – Dr. Zainal Arifin Madzkur, MA.