
SEPUTAR ILMU TAJWID
๐น๐ป๐น๐ป๐น๐ป๐น๐ป
Kontroversi Istilah Tajwid
Tahukah Anda?
Ada beberapa istilah dalam ilmu tajwid yang masyhur dikalangan guru dan praktisi al-Quran di Indonesia namun belum diketuman di kitab-kitab Tajwid Mu’tabar, diantaranya adalah :
1๏ธโฃ Istilah Idzhar Wajib
Sebatas pengetahuan kami, istilah ini dipublikasikan oleh Kh. Imam Zarkasyi (pendiri pondok modern Gontor Ponorogo) dalam buku yang berjudul “Pelajaran Tajwid”.
Namun jika kita membuka kitab-kitab tajwid, istilah ini tidak digunakan, kebanyakan ulama tajwid mengistilahkan dengan Idzhar Mutlaq.
2๏ธโฃ Istilah Nun Iwadh
Istilah ini mulai masyhur dipublikasikan oleh salah satu metode pembelajaran al-Quran. Namun jika diperhatikan istilah ini kurang tepat, karena tanwin sama dengan nun sukun.
Contoh :
ููู
ูุฒูุฉู = ููู
ูุฒูุชููู Ketika bertemu hamzah washal atau huruf mati maka nun diberi harakat Kasrah. Sehingga menjadi :
ููู
ูุฒูุชููู ุงูููุฐููู Dari sini tidak ada yang diganti, hanya bunyi Nun sukun diberi harakat kasrah. Sehingga di mushaf standar Madinah huruf ู kecil tidak ada, karena sudah masuk kaidah umum : _*"Jika ada tanwin bertemu huruf mati (hamzah washol) maka bunyi nun sukun menjadi kasrah."*_ Dalam kitab-kitab tajwid istilah nun iwadh juga tidak dikenal, karena masuk dalam bab iltiqaaus saakinain.
3๏ธโฃ Istilah Gharib
Istilah ini di masyhurkan oleh murid-murid Kh. Munawir dan Kh. Arwani, sejak era tahun 70 an. Sebenarnya istilah ini adalah ikhtiyar ulama Nusantara dalam menamai kalimat-kalimat yang asing dalam al-quran. Namun istilah ini tidak dikenal oleh para ulama ahli tajwid.
4๏ธโฃ Istilah Naql pada lafadz ุจูุฆุณู ูฑูุงุณูู
ู
Istilah ini juga tidak dikenal dikalangan ahli tajwid, karena masuk dakam bab iltiqaaus saakinain. Adapun yang mempublikasikan istilah ini adalah salah satu metode pembelajaran al-quran.
Jika diamati istilah naql kurang tepat untuk mengistilahkan lafadz di atas, karena tidak memenuhi persyaratan hukum naql.
5๏ธโฃ Istilah Ikhfa’ bi makna jadid
Istilah ini mulai dipublikasikan oleh Kh. Bashari Alwi dalam bukunya “Mabadi’ Ilmu Tajwid”. Namun pada dasarnya ini masuk pada bab waqof.
Sebenarnya masih banyak istilah-istilah lain yang masyhur dikalangan kita, namun tidak di kenal dalam kitab-kitab tajwid mu’tabar.
(Imam Safi’i)