Mengenal Mushaf Standar Indonesia (MSI): Rasm, Tanda Baca, dan Sejarah Penetapannya

Jika Anda membuka Al-Qur’an cetakan penerbit Indonesia dan membandingkannya dengan Al-Qur’an cetakan Madinah (Timur Tengah), Anda akan menemukan beberapa perbedaan pada tanda baca (dhabth) dan penulisan. Apakah salah satunya keliru? Tentu tidak. Keduanya benar, hanya berbeda pijakan riwayat dan ijtihad ulama dalam memudahkan pembaca.

Sejak tahun 1984, melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 25, Indonesia resmi memiliki Mushaf Standar Indonesia. Berikut adalah bedah karakteristiknya:

1. Rasm Utsmani: Berkiblat pada Riwayat Abu ‘Amr ad-Dani

Mushaf Standar Indonesia menggunakan Rasm Utsmani. Dalam penulisannya, para ulama Al-Qur’an Indonesia lebih condong memilih riwayat Abu ‘Amr ad-Dani.

Namun, menurut peneliti Ahmad Fathoni, penerapannya di Indonesia terkadang belum 100% konsisten pada satu riwayat saja.

  • Contoh: Pada Surah Fushilat ayat 12 kata (As-Samawaat), Mushaf Indonesia membuang kedua alif-nya. Padahal, jika konsisten pada riwayat Abu ‘Amr ad-Dani (seperti Mushaf Libya), seharusnya alif kedua tetap ditulis (itsbat).
  • Meskipun ada catatan akademis ini, Mushaf Standar Indonesia tetap sah dan diakui kevalidannya secara rasm.

2. Karakteristik Tanda Baca (Dhabth) Khas Indonesia

Sistem tanda baca di Indonesia merujuk pada mazhab Khalil bin Ahmad al-Farahidi (mazhab Timur). Sistem ini dipilih karena dianggap paling memudahkan lidah orang Nusantara.

Berikut beberapa tanda unik di Mushaf Indonesia yang berbeda dengan Mushaf Madinah:

  • Nun Wiqayah (Nun Kecil): Jika ada tanwin bertemu hamzah washal, Mushaf Indonesia menuliskan huruf Nun kecil di bawahnya (seperti pada Khairan(ni)l wasiyyah). Ini sangat membantu orang awam agar tidak bingung cara menyambungnya.
  • Tanda Mad: Menggunakan tanda alis/layar.
  • Tanda Bacaan Khusus: Mushaf Indonesia memberikan keterangan tulisan latin di bawah ayat untuk bacaan Gharib (asing/langka), seperti:
    • Tulisan Imalah di bawah kata Majreha.
    • Tulisan Isymam di bawah kata Laa Ta’manna.
    • Tulisan Tashil di bawah kata A’jamiyyun.
    • Tulisan Saktah untuk berhenti sejenak tanpa napas.

3. Peran Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ)

Siapa yang menjamin kebenaran cetakan Al-Qur’an di Indonesia? Sejak tahun 1957, pemerintah membentuk lembaga khusus.

Setiap penerbit yang ingin mencetak Al-Qur’an WAJIB menyetorkan naskahnya ke Lajnah Pentashihan. Tim yang terdiri dari para huffazh (penghafal) dan ahli Rasm ini akan memeriksa (mentashih) huruf demi huruf. Jika lolos, barulah keluar “Tanda Tashih” yang biasanya kita lihat di halaman depan atau belakang Al-Qur’an.

Tanpa tanda tashih dari Lajnah, sebuah mushaf dilarang beredar di Indonesia. Ini adalah upaya negara menjaga kemurnian Kitabullah.

Referensi: Penerapan Tarjih Rasm Utsmani & Dhabt Al-Qur’an (Studi Komperatif Mushaf Madinah dan Indonesia) – Rudi Wahyudi

Scroll to Top