Makkiyah atau Madaniyah? Membedah 2 Metode Ilmiah Ulama dalam Mengklasifikasi Al-Qur’an

Bagaimana kita bisa tahu sebuah surah itu turun di Makkah (Makkiyah) atau di Madinah (Madaniyah)?

Faktanya, Rasulullah ﷺ tidak pernah secara eksplisit mendiktekan, “Wahai sahabat, ayat ini adalah Makkiyah.”Pengetahuan ini murni merupakan hasil observasi, hafalan, dan analisis tajam para ulama salaf.

Untuk menentukan status sebuah ayat atau surah, para ulama Al-Qur’an menggunakan dua metode utama yang memadukan kekuatan transmisi sejarah (Naqli) dan ketajaman akal (Aqli).

Berikut adalah perbandingan kedua metode tersebut:

KomponenMetode Sama’i an-Naqli (Riwayat)Metode Qiyasi al-Ijtihadi (Analogi)
Pilar UtamaTransmisi sejarah (Dalil Naqli).Analisis karakteristik teks (Dalil Aqli).
Sumber DataKesaksian langsung para Sahabat dan Tabi’in yang hidup di era turunnya wahyu.Pola, gaya bahasa, dan tema ayat yang telah dirumuskan secara deduktif.
Cara KerjaMurni periwayatan. Jika Sahabat bersaksi ayat itu turun di Makkah, maka statusnya final.Menganalisis ciri khas ayat. Jika ada ayat berkarakteristik Madaniyah di dalam surah Makkiyah, ulama akan mengklasifikasikannya lewat ijtihad.

1. Metode Sama’i an-Naqli: Menjaga Rantai Sejarah

Metode ini adalah fondasi paling dasar. Sebagian besar klasifikasi Makkiyah dan Madaniyah merujuk pada kesaksian mata (eye-witness) dari para Sahabat yang menyaksikan langsung kapan, di mana, dan dalam konteks apa sebuah ayat diturunkan.

Al-Qadhi Abu Bakar Al-Baqillani menegaskan bahwa mengklasifikasi ayat bukanlah kewajiban mutlak bagi orang awam, namun wajib bagi Ahlul Ilmi agar mereka tidak keliru saat menetapkan hukum syariat (khususnya untuk mengetahui mana ayat yang menghapus/ Nasikh dan yang dihapus/ Mansukh).

2. Metode Qiyasi al-Ijtihadi: Forensik Teks Al-Qur’an

Ketika riwayat langsung tidak ditemukan secara spesifik untuk satu per satu ayat, para ulama menggunakan metode forensik teks (analogi ijtihadi). Mereka meneliti pola besar (grand pattern) dari ayat-ayat yang sudah dipastikan statusnya lewat jalur riwayat.

Dari analisis tersebut, lahirlah kaidah baku. Misalnya:

  • Ciri Makkiyah: Setiap surah yang berisi kisah para Nabi terdahulu, perdebatan tauhid, atau kata Kalla (Sekali-kali tidak), dipastikan berstatus Makkiyah.
  • Ciri Madaniyah: Setiap surah yang merinci hukum pidana Islam (Hudud), kewajiban syariat (seperti puasa dan zakat), atau menyinggung kaum munafik, dipastikan berstatus Madaniyah.

Referensi: Dasar – Dasar Ilmu Al-Qur’an – Syaikh Manna’ Al Qathan

Scroll to Top