
📌 Tahukah Anda? Perbedaan qira’at dalam Al-Qur’an bukan sekadar variasi bacaan, tetapi memiliki hikmah mendalam dalam kemudahan membaca, pemahaman hukum Islam, serta persatuan umat.
Para ulama telah meneliti dan mengungkap hikmah dari perbedaan qira’at ini. Secara garis besar, ada dua kategori hikmah utama yang terkandung dalam perbedaan qira’at:
1️⃣ Hikmah secara umum – berkaitan dengan kemudahan membaca dan memahami Al-Qur’an.
2️⃣ Hikmah secara khusus – berhubungan dengan penjelasan hukum-hukum syariat dalam Al-Qur’an.
📌 Hikmah Umum dari Perbedaan Qira’at
💡 1. Kemudahan dalam Membaca Al-Qur’an
🔹 Al-Qur’an diturunkan kepada bangsa Arab yang memiliki banyak suku dengan dialek berbeda. Perbedaan qira’at memudahkan mereka membaca tanpa kehilangan makna asli.
🔹 Ibnu Al-Jazari berkata:
“Nabi terdahulu diutus hanya untuk kaumnya, sedangkan Nabi Muhammad ﷺ diutus untuk seluruh manusia. Oleh karena itu, Al-Qur’an diturunkan dengan berbagai dialek agar lebih mudah dipahami oleh semua suku Arab.”
📖 Contoh variasi bacaan dalam qira’at:
✅ Surah Yusuf (12:35)
“Layasjununnahu hatta hiin” → dibaca juga “Layasjununnahu hatta hain”
✅ Surah Ali Imran (3:106)
“Tabyaddu wujuhun wa taswaddu wujuh” → dibaca juga “Tabyaddhu wujuhun wa taswaddhu wujuh”
✅ Surah Taha (20:9)
“Hal ataka hadithu Musa” → dibaca juga “Hal ateka hadisu Muse”
💡 2. Menyatukan Umat Islam dalam Satu Bahasa Standar
🔹 Nabi ﷺ mengajarkan Al-Qur’an dalam beberapa dialek, tetapi akhirnya disatukan dalam bahasa Quraisy saat masa khalifah Utsman bin Affan.
🔹 Umar bin Khattab berkata kepada para penulis Mushaf:
“Jika terjadi perbedaan dalam bacaan, tulislah dalam dialek Quraisy karena Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa mereka.”
💡 3. Membuktikan Kemukjizatan dan Keutamaan Umat Islam
🔹 Tidak seperti kitab-kitab sebelumnya yang hanya turun dalam satu versi, Al-Qur’an memiliki variasi qira’at yang tetap terjaga keasliannya.
📌 Hikmah Khusus dari Perbedaan Qira’at
💡 1. Menguatkan Hukum Syariah yang Sudah Disepakati
✅ Surah An-Nisa (4:12)
“Wa in kaana rajulun yuuratsu kalaalah awimra’ah wa lahu akhun aw ukhtun falikulli waahidin minhuma as-sudus”
🔹 Dalam qira’at lain, ditambahkan kata “min umm” yang menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah saudara seibu, memperkuat ijma’ ulama dalam pembagian warisan.
💡 2. Mentarjih (Menentukan) Pendapat yang Berbeda di Kalangan Ulama
✅ Surah Al-Ma’idah (5:89)
“Fakaffaratuhu it’amu ‘asyarati masaakiin aw kiswatuhum aw tahriiru raqabah”
🔹 Dalam qira’at lain, terdapat tambahan kata “mu’minah”, yang menguatkan pendapat Imam Syafi’i bahwa budak yang dimerdekakan harus seorang mukmin.
💡 3. Menggabungkan Dua Hukum yang Tampak Berbeda
✅ Surah Al-Baqarah (2:222)
“Fa’tazilun nisaa’ fil maheed wa laa taqrabuhunna hattaa yathurna”
🔹 Dalam qira’at lain, ayat ini dibaca “hattaa yattahharna”, yang berarti hingga mereka mandi besar. Ini menggabungkan dua ketentuan: darah haid harus berhenti dan wanita harus mandi sebelum berhubungan suami istri.
💡 4. Menjelaskan Dua Kondisi Hukum yang Berbeda
✅ Surah Al-Ma’idah (5:6)
“Wamsahu biru’usikum wa arjulakum” → bisa dibaca juga “wa arjulikum”
🔹 Qira’at pertama menunjukkan kaki harus dicuci dalam wudhu.
🔹 Qira’at kedua menunjukkan bahwa menyapu kaki dengan air cukup bagi yang memakai sepatu atau khuff.
💡 5. Menjadi Hujjah (Dalil) bagi Pendapat Ulama dalam Fiqh
✅ Surah Al-Ma’idah (5:6)
“Aw laamastumun nisaa’”
🔹 Dalam qira’at lain: “Aw lamastumun nisaa’”, yang berarti “menyentuh wanita” secara fisik, menjadi dalil bagi ulama yang mewajibkan wudhu ulang setelah bersentuhan.
📌 Kesimpulan
📖 Perbedaan qira’at bukan hanya variasi bacaan, tetapi memiliki hikmah mendalam dalam kemudahan, keilmuan, dan hukum Islam.
📌 Dengan memahami qira’at, kita dapat lebih menghargai kemukjizatan Al-Qur’an dan memperdalam wawasan keislaman kita.
Referensi: Perbedaan Qira’at dan Pengaruhnya Terhadap Istinbath Hukum Dalam Al-Quran – Hasanuddin, AF


![Memahami Perbedaan Esensial Antara Nun Sakinah dan Tanwin – [x] Taisir ar-Rahman fi Tajwid al-Qur’an – Dr. Su’ād ‘Abd al-Ḥamīd](https://selasarquran.com/wp-content/uploads/2025/09/x-Taisir-ar-Rahman-fi-Tajwid-al-Quran-–-Dr.-Suad-‘Abd-al-Ḥamid.png)

