
Mengkhatamkan Al-Qur’an bukanlah sekadar menyentuh “garis finis” dalam sebuah perlombaan membaca. Dalam tradisi Salafus Shalih, momen khatam adalah peristiwa spiritual turunnya rahmat yang harus disambut dengan adab dan tata cara yang spesifik, sesuai dengan tuntunan syariat.
Imam An-Nawawi merekam dengan indah bagaimana generasi awal Islam memperlakukan momen ini. Secara garis besar, adab khatam Al-Qur’an terbagi menjadi dua kondisi: di luar shalat dan di dalam shalat.
1. Empat Tradisi Emas Salaf Saat Khatam (Di Luar Shalat)
Jika seseorang mengkhatamkan Al-Qur’an di luar ibadah shalat, para ulama Salaf menghidupkan tradisi berikut:
- Sengaja Hadir dan Menunggu Momen Khatam: Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahkan menugaskan seseorang secara khusus untuk mengawasi orang yang sedang mendaras Al-Qur’an. Jika orang tersebut hampir khatam, utusan itu akan memanggil Ibnu Abbas agar beliau bisa hadir dan menyaksikan momen pembacaan ayat-ayat terakhir tersebut.
- Mengumpulkan Keluarga untuk Berdoa: Doa saat khatam Al-Qur’an sangat dianjurkan (mustahab istihbaban muakkadan). Imam Qatadah meriwayatkan dengan sanad yang shahih bahwa sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, apabila hendak mengkhatamkan Al-Qur’an, beliau akan mengumpulkan istri, anak-anak, dan keluarganya, lalu berdoa bersama. Imam Mujahid menegaskan: “Rahmat Allah turun pada saat khatam Al-Qur’an.”
- Langsung Menyambung dengan Khataman Baru: Setelah selesai membaca Surah An-Nas, sunnah yang diajarkan adalah langsung memulai kembali dari Surah Al-Fatihah dan beberapa ayat awal Surah Al-Baqarah. Ini melambangkan bahwa interaksi seorang mukmin dengan Al-Qur’an tidak pernah terputus.
- Tidak Mengkhususkan Puasa: Secara fikih, tidak ada satu pun nas (dalil) yang shahih yang memerintahkan atau menganjurkan seseorang untuk berpuasa secara khusus pada hari ia mengkhatamkan Al-Qur’an.
2. Perspektif Fikih: Khatam Al-Qur’an di Dalam Shalat
Bagaimana jika momen khatam itu terjadi di dalam shalat (misalnya saat shalat Tarawih atau Qiyamul Lail)?
Di sinilah letak presisi fikih para ulama. Teks-teks riwayat menegaskan bahwa tidak ada riwayat yang tsabit (valid/kuat) mengenai syariat membaca doa khatam di pertengahan shalat. Oleh karena itu:
- Berdoa khusus khatam di dalam shalat (misalnya sebelum ruku’ di rakaat terakhir) sebaiknya ditinggalkan, karena tidak merujuk pada teks yang valid. Kehati-hatian (al-awla) adalah dengan tidak melakukannya.
- Doa khatam baru dipanjatkan setelah selesai salam dari shalat tersebut, merujuk pada keumuman dalil anjuran berdoa setelah khatam.
Kesimpulan
Bagi seorang muslim, khatam Al-Qur’an adalah perayaan spiritual. Mengumpulkan keluarga dan berdoa adalah sunnah yang dicontohkan para sahabat. Namun, antusiasme ini harus tetap dibingkai dengan ilmu; kita tidak diajarkan untuk membuat ritual baru seperti puasa khusus hari khatam atau memodifikasi tata cara shalat demi doa khatam.
Referensi: Kaifa Tahfazul Quran – Mustofa Murad




